Jakarta, terbitbabel.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), Herman Suhadi melanjutkan kunjungannya ke Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana Kebakaran Kementerian Dalam Negeri RI, pada Jum’at, (8/12/2023) untuk berkonsultasi terkait penerapan standar pelayanan minimal tanggap darurat bencana.
Politikus DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung ini menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan beliau untuk konsultasi adalah sebagai upaya preventif dalam menanggulangi bencana terlebih pada masa pancaroba.
“Kami lebih kepada regulasi dan kebijakan-kebijakan pemda apakah sudah selaras dengan penanggulangan bencana serta aspek perencanaan penganggaran,” ungkap Herman Suhadi.
Kemendagri melalui Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran juga akan mengawal supaya penanganan bencana ini mendapatkan penganggaran yang memadai, karena bencana sudah menjadi urusan wajib pelayanan dasar.
“Sama seperti pelayanan kesehatan, penanganan bencana dan kebakaran sudah menjadi urusan wajib,” tambahnya.
Untuk itu, Kemendagri akan terus mendorong pemerintah daerah agar memiliki perda, pergub, perbup ataupun perwako terkait penanggulangan bencana.
“kami mendukung untuk Pemda memaksimalkan standar pelayanan minimalnya, tapi SPM bencana dan kebakaran ini adanya di Kabupaten/Kota. ada tiga pelayanan yang wajib dilakukan oleh pemda. pertama layanan informasi rawan bencana, kedua pelayanan pencegahan kesiapsiagaan, ketiga pelayanan penyelamatan evakuasi,” jelas Ketua DPRD Babel.
“Terimakasih atas kesempatannya, kami sudah diterima dengan baik, pada kesempatan ini kami ingin berkonsultasi terkait standar pelayanan minimal yang harus kami siapkan untuk tanggap darurat bencana, mengingat saat ini sedang musim pancaroba,” ujarnya (****)