DPRD Babel Usulkan 2 Ranperda di Tahun 2024

Pangkalpinang, Terbitbabel.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2024.

Kedua Ranperda tersebut yakni tentang fasilitasi pengembangan desa wisata dan tentang usaha badan pelabuhan, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (18/03/2024).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferdiansyah dalam sambutannya mengatakan, bahwa pariwisata berperan penting bagi pembangunan di Indonesia karena dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus sebagai sarana melaksanakan cita-cita negara berupa memajukan kesejahteraan umum.

“Pengakuan peran penting pariwisata tercermin dengan dibentuknya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpru) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja,” terang Ferdi.

“Pengakuan tersebut juga terlihat pada pasal 3 UU Kepariwisataan yang mengatakan bahwa Kepariwisataan memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat,” sambungnya.

Diketahui, Provinsi Kep Babel memiliki sekitar 83 Desa Wisata, dimana jumlah tersebut masih terbilang cukup sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah desa wisata di daerah lain.

Dengan angka tersebut, lanjut Ferdiansyah, menunjukan masih terdapat potensi-potensi desa di Babel yang masih belum dimaksimalkan.

Belum optimalnya pemanfaat potensi wisata ini, menurut Ferdi, juga disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, kurang dikenalnya beberapa wisata di beberapa lokasi di Kabupaten yang berada di Provinsi Kep Babel dibandingkan dengan Kabupaten lainnya yang telah maju sehingga mempengaruhi minat masyarakat yang berkunjung.

Disamping itu, juga faktor jarak tempuh dari kota, fasilitas penunjang kepariwisataan serta kesediaan SDM yang ada. Permasalahan belum optimalnya pemanfaatan potensi desa wisata yang ada tersebut terjadi pula karena pemerintahan daerah belum memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang berisi kebijakan penyelenggaraan desa wisata.

“Berdasarkan uraian diatas, maka penting bagi pemerintah Provinsi Kep Babel untuk membentuk rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pengembangan desa wisata,” jelas Politisi Partai Gerindra ini.

kontribusi positif karena pelabuhan menjadi lalu lintas ekspor atau distribusi berbagai komoditas unggulan daerah Babel,” tuturnya.

Ferdi juga mengungkapkan dengan rinci terkait masalah pengelolaan pelabuhan di Kep Babel salah satunya yaitu, adanya kekosongan hukum dalam pengelolaan usaha pelabuhan.

“Berdasarkan kajian, saat ini Pemda Babel belum memiliki payung hukum yang spesifik mengatur terkait pengusahaan pelabuhan yang dilaksanakan badan usaha pelabuhan milik Pemda Babel dalam bentuk badan usaha milik daerah (BUMD). Adapun adanya Perda Prov Babel nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan pelabuhan perikanan lebih fokus mengatur ekosistem pelabuhan perikanan sehingga tidak menjangkau ekosistem pelabuhan secara umum yang dibutuhkan sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD Babel ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *