Belum satupun Raperda DPRD Babel Disahkan

PANGKALPINANG, Memasuki bulan Juni 2023, belum satu pun rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diketuk palu untuk diperdakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hal ini berbanding terbalik dengan Dinas Luar (DL) dalam rangka studi banding yang rutin dijalankan para wakil rakyat ini, baik di dalam maupun luar Babel.

Bacaan Lainnya

Bahkan mereka jarang terlihat hadir di ruang komisi masing-masingnya.

Sekretaris DPRD Babel Marwan, tak menampik DL masih menjadi aktivitas rutin para anggota DPRD Babel dalam beberapa waktu terakhir ini.

“DL ini sudah menjadi agenda kerja yang dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). DL bisa di dalam muapun luar daerah sesuai kebutuhan,” kata Marwan di ruang kerjanya, Senin, 5 Juni 2023.

Menurutnya DL yang dikemas dalam studi banding ini tidak hanya untuk menyelesaikan rancangan regulasi saja, melainkan permasalahan daerah baik yang disampaikan lewat aspirasi masyarakat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) selaku mitra kerja.

“Makanya dibuatkan jadwal untuk koordinasi baik itu kepada kementerian, dan juga lembaga-lembaga yang ada hubungannya dengan masalah di OPD maupun di masyarakat,” jelas Marwan.

 

“Tujuannya mencari informasi jangan sampai salah dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Marwan melanjutkan terkait anggaran DL, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 yang mengatur tentang Keuangan anggota DPRD hingga saat ini masih berlaku, dan menjadi acuan pihaknya memberi uang saku dalam perjalanan dinas sekitar Rp500 ribu per hari.

“Ini di luar hotel dan pesawat, beda kalau dulu DL bisa sampai Rp1,7 juta hingga Rp2 juta per hari. Tapi demi menyelesaikan permasalahan masyarakat dan OPD, ini tetap mereka jalankan,” ungkap Marwan.

Draft Raperda Belum Siap

Terpisah, Kasubag Kajian Hukum Sekretariat DPRD Babel Eri Yulikshan menerangkan, belum satupun perda disahkan dikarenakan belum siapnya draft raperda yang disampaikan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

“Dari koordinasi kami, kendala mereka (eksekutif) karena belum siap dalam hal rancangan kajian akademis dan lain-lainnya,” jelas Eri mendampingi Marwan.

Dipaparkan Eri lagi, bahwa raperda yang dibahas tahun 2023 ini merupakan kesepakatan antara Badan Pembentukan Perda dengan Biro Hukum Setda Pemprov Babel yang ditandatangani pada tahun 2022.

Tercantum dalam Propemperda 2023, setidaknya delapan raperda yang akan ditargetkan selesai pada tahun ini terdiri dari tiga raperda inisiatif dewan dan enam raperda usulan eksekutif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *