TERBITBABEL – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, pengambilan keputusan Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 dan penarikan kembali Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dihadiri Forkopimda, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dan wakil-wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/9/2024).
Pada rapat tersebut Pj. Gubernur Kep. Babel Sugito mejelaskan Perda Tata Ruang ini sebenarnya lebih komprehensif karena sudah menyatukan antara Perda yang mengatur ruang darat dan ruang laut.
“Jadi di Perda ini secara utuh akan dilihat bagaimana penataan ruang dan pemanfaatannya di Kep. Bangka Belitung ini, sehingga harapan ke depannya Perda ini dapat ditaati oleh semua,” ungkapnya.
Ketua DPRD Herman Suhadi menyampaikan harapannya dari RTRW yang sudah di sahkan pemerintah khususnya Provinsi Kep. Bangka Belitung dapat menjalankan berdasarkan perda ini untuk kesejahteraan masyakat Bangka Belitung karena regulasinya sudah ditentukan.
“Untuk masyarakat, agar lebih taat dan teratur dalam rangka melaksanakan kegiatan di Provinsi Kep. Babel. Ini suatu hal yang lebih mengatur tentang zona-zona nya masing-masing dan perlu di sosialisasikan oleh pemerintah sehingga masyarakat tahu ada Perda RTRW ini,” jelasnya.
Dari hasil akhir pendapat seluruh fraksi, menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda yang di tandai penandatangan persetujuan bersama terkait Raperda tersebut.