BANGKA TENGAH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (DPRD Bateng) menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng pada Senin, (18/11/2024).
Plt. Bupati Bangka Tengah, Era Susanto mengatakan rapat ini merupakan tahapan pengambilan keputusan Propemperda tahun 2025 yang pada tahapan sebelumnya, tanggal 11 November telah disampaikan propemperda secara resmi di hadapan DPRD.
Dilanjutkan, pada 11 hingga 15 Novemver 2024 telah dilakukan pembahasan dengan Bapemperda DPRD selaku alat kelengkapan DPRD yang menangani urusan propemperda.
“Dengan telah ditetapkannya propemperda yang tertuang dalam keputusan DPRD, insyaAllah dalam beberapa waktu ke depan, Pemda akan menyampaikan Raperda yang dimaksud yang disertai naskah akademis sesuai masa persidangan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Era juga berterimakasih kepada DPRD Bangka Tengah yang telah menjalankan agenda paripurna ini.
Menurutnya, Pemkab Bangka Tengah dan DPRD Bateng merupakan dua lembaga penting dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tentunya jika ada saran, masukan dan kritikan silahkan sampaikan, karena itu perlu untuk perbaikan ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus menyampaikan hasil Rapat Kerja Bapemperda yang telah dilaksanakan pada tanggal 11-15 November 2024 untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025.
“Dari hasil pembahasan tersebut menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tahun 2025,” ujar Batianus.
“Jadi, yang disetujui ada 7 Raperda dari 8 Raperda biasa dan 3 Raperda kumulatif terbuka yang diusulkan oleh Pemda Bateng serta 3 perda inisiatif DPRD, jadi totalnya 13 propemperda yang akan dibahas untuk tahun 2025,” katanya.