TERBITBABEL – Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), kompres di laksanakan di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis, (09/01/25).
Kepolisian mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang terjadi di empat sekolah di wilayah Kecamatan Gabek dan Girimaya. Berdasarkan laporan polisi (LP) yang diterima, pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh tim aparat hukum.
“Kami sudah menerima empat LP terkait dengan kasus pencurian ini. Dari empat LP itu, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto.
Kasus ini melibatkan empat lokasi kejadian perkara (TKP), yakni SD Paulus 1 Kecamatan Gabek dan SMP Negeri 08 Kecamatan Girimaya. Kerugian total dari aksi pencurian tersebut mencapai Rp10,58 juta, dengan barang bukti berupa kabel tembaga yang sudah diambil tembakannya.
“Tersangka ini bukan residivis, tapi dia bekerja di bidang konstruksi baja ringan. Dia paham cara memotong dan mengambil tembaga dari kabel,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi gulungan kabel tembaga dengan total berat lebih dari 16 kilogram, serta alat-alat seperti tang dan senter.
“Motif dari pelaku adalah faktor ekonomi. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan waktu libur sekolah ketika lokasi sedang kosong.
“Pelaku memanjat pagar, masuk lewat jendela yang terbuka, kemudian naik ke plafon untuk memotong kabel. Kabel-kabel tersebut dibawa pulang, dibakar, dan tembaganya dijual,” jelasnya
Hasil penjualan tembaga mencapai harga Rp90.000 per kilogram, berdasarkan pengakuan tersangka.
“Tersangka ini melakukan pencurian berulang. Total ada sembilan TKP yang diakuinya, meski baru empat LP yang kami terima,” katanya.
Polisi juga mengumumkan langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami akan meningkatkan patroli, khususnya saat libur sekolah. Kami juga memasang spanduk imbauan di tempat umum dan sekolah untuk mengingatkan masyarakat terkait bahaya pencurian,” ujar Kapolsek.
Selain itu, pihak kepolisian mendorong sekolah-sekolah untuk memperketat pengamanan saat libur panjang.
“Kami sudah menyampaikan ke jajaran Polsek untuk membantu patroli dan mengawasi lokasi yang rawan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap lima TKP lainnya yang diduga menjadi lokasi pencurian.
Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap waspada dan melaporkan segera apabila mencurigai adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka. (MN).