Polresta Pangkalpinang Ungkap Penangkapan Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 14 Kilogram Ganja

TERBITBABEL – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 14 kilogram. Penangkapan dilakukan pada tersangka berinisial (IF), seorang pria berusia 29 tahun.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis, (09/01/25), di Mapolresta Pangkalpinang, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto memaparkan penangkapan ini sebagai pengungkapan terbesar dalam lima tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang disita meliputi 14 paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban cokelat, dua bungkus plastik hitam berisi ganja, serta dua tas besar berwarna cokelat tua.

“Total barang bukti yang kami sita adalah 14 kilogram ganja. Menurut pengakuan tersangka, harga per kilogramnya mencapai 10 juta rupiah,” tambahnya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

“Informasi awal menyebutkan tersangka membawa ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di belakang Masjid Jami. Saat digeledah, ditemukan dua gram ganja di dalam kendaraannya,” jelas.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah tersangka, tempat ditemukan ganja seberat 14 kilogram yang disembunyikan di kebun belakang rumah, ditutupi dengan terpal.

“Tersangka membawa ganja lintas provinsi, tepatnya dari Medan, untuk dijual kembali di Pangkal Pinang,” kata Kapolres.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

“Dia sudah pernah ditangkap sebelumnya dan kembali melakukan aktivitas sebagai bandar ganja. Menurut catatan, tersangka telah menjalani aktivitas ini selama kurang lebih tiga hingga empat tahun,” ujarnya

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

“Ini adalah salah satu penangkapan terbesar selama lima tahun terakhir dengan barang bukti ganja yang cukup signifikan,” tambahnya.

Motif tersangka adalah faktor ekonomi.

“Dia tergiur dengan keuntungan besar dari peredaran ganja. Keuntungan yang didapatkan tersangka mencapai satu juta rupiah per kilogram ganja yang dijual,” ungkap Kapolres.

Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di daerah lain.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan. Kami akan terus mendalami apakah ini terkait dengan jaringan besar lainnya atau tidak,” tutupnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Pangkal Pinang. (MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *