TERBITBABEL – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan tim Intelijen berhasil mengamankan Iwan Rinaldi SA, yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/01/25) di bogor. Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadil Regan menjelaskan proses penangkapan buronan tersebut, dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Bangka Belitung, Jumat (17/01/25).
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara tim Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan AMC Jam Intel. Yang bersangkutan sudah kami pantau aktivitasnya sejak akhir tahun 2024, hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Bogor,” ungkap Fadil Regan.
Kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2012.
“Tepatnya putusan kasasi nomor 1328 K/Pid.Sus/2012, di mana yang bersangkutan divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp232 juta subsider enam bulan kurungan,” jelasnya.
Setelah mengetahui keputusan tersebut pada tahun 2012, Iwan Rinaldi mengganti identitasnya menjadi Rudy Aditya Yahya. Identitas baru ini didaftarkan di Bekasi pada tahun yang sama untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.
“Yang bersangkutan mengganti identitasnya untuk mengelabuhi aparat. Identitas barunya didaftarkan di Bekasi pada tahun 2012, tepat setelah putusan Mahkamah Agung keluar,” tambahnya.
Proses penangkapan berlangsung tanpa kendala berkat koordinasi berbagai pihak.
“Begitu mendapatkan lokasi pasti dari AMC Jam Intel, kami langsung bergerak dengan dukungan dari tim Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi. Alhamdulillah, yang bersangkutan kami tangkap tanpa perlawanan, dan dia cukup kooperatif,” kata Fadil Regan.
Iwan Rinaldi, mantan Direktur PT Muda Mandiri, terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp232 juta. Selain dirinya, dua tersangka lainnya telah lebih dulu menjalani proses hukum.
“Perkara ini kini sudah tuntas 100%, seluruh tersangka sudah menjalani hukuman,” tutupnya.